Koreksi Pasal 12
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan
e. kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
