Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan: a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara; c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara; d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan e. kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda