Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Bandar Udara harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang meliputi: a. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara; b. standar peralatan dan utilitas Bandar Udara; dan c. standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara, standar peralatan dan utilitas Bandar Udara, serta standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda