Koreksi Pasal 9
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus mempertimbangkan:
a. kebutuhan jasa angkutan udara;
b. pengembangan pariwisata;
c. pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional;
d. keterpaduan intermoda dan multimoda;
e. kepentingan nasional;
f. keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau
g. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
