Koreksi Pasal 8
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Bandar Udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa Kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.
(2) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi bangunan yang dalam pembangunan dan penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat sekitarnya dan mempunyai risiko bahaya tinggi.
Koreksi Anda
