Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Titik koordinat Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan titik koordinat yang dinyatakan dengan koordinat geografis.
Koreksi Anda