Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. titik koordinat Bandar Udara; dan
b. rencana induk Bandar Udara.
Koreksi Anda
