Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat: a. titik koordinat Bandar Udara; dan b. rencana induk Bandar Udara.
Koreksi Anda