Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Bandar Udara wajib dilaksanakan berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara. (2) Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. rencana induk nasional Bandar Udara; b. keselamatan dan keamanan penerbangan; c. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara; d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta e. kelayakan lingkungan. (3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda