Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga sosial melakukan rehabilitasi sosial. (2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan.
Koreksi Anda