Koreksi Pasal 35
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga sosial melakukan rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Koreksi Anda
