Koreksi Pasal 34
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
a. melakukan resosialisasi;
b. memberikan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut anak;
c. memberikan atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerima kembali anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d. melakukan pemantauan secara berkala.
Koreksi Anda
