Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan: a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
Koreksi Anda