Koreksi Pasal 26
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan:
a. terapi psikososial;
b. konseling;
c. kegiatan yang bermanfaat;
d. rujukan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
e. resosialisasi.
Koreksi Anda
