Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan: a. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; b. petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten; c. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; dan d. sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan mental anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Koreksi Anda