Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga keagamaan: a. menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan; dan b. menyiapkan model dan materi pendampingan yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan nyaman. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peningkatan: a. kesadaran dan pengetahuan tentang dampak buruk pornografi; b. motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik; dan c. kepercayaan diri.
Koreksi Anda