Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga pendidikan formal melakukan: a. pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya tindakan pornografi; b. bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan dan konseling; c. pendidikan khusus; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda