Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial melakukan: a. konseling; b. terapi psikologis; c. advokasi sosial; d. peningkatan kemampuan dan kemauan; e. penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau f. bantuan hukum. Pasal 21 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda