Koreksi Pasal 19
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial;
b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c. petugas pembimbing rohani/ibadah;
d. tenaga pendidik; dan
e. tenaga bantuan hukum.
Koreksi Anda
