Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan: a. pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; c. petugas pembimbing rohani/ibadah; d. tenaga pendidik; dan e. tenaga bantuan hukum.
Koreksi Anda