Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan paling sedikit melakukan kegiatan: a. bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak; b. pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan c. konseling keagamaan.
Koreksi Anda