Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling sedikit melakukan: a. bimbingan mental spiritual; b. bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian; c. konseling; d. pelayanan program pendidikan mandiri; e. pelatihan vokasional; f. penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau g. peningkatan kemampuan dan kemauan. Pasal 15 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda