Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya: a. melakukan koordinasi; b. melakukan sosialisasi; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan; d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Koreksi Anda