Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerima dan melayani anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu harus melakukan identifikasi terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat untuk anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan. Pasal 11 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda