Koreksi Pasal 7
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dapat mengembangkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsinya masing-masing.
(2) Pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
