Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penanganan awal, pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Koreksi Anda