Koreksi Pasal II
PP Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
