Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda