Koreksi Pasal 30
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
