Koreksi Pasal 11
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
