Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara atau disingkat Perum LKBN Antara.
(2) Perusahaan . . .
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
