Koreksi Pasal 26
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat pertengahan bulan Mei.
(2) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
(4) Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
