Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program. (2) Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Koreksi Anda