Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar : a. sasaran program prioritas PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya; b. kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional; c. program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal RPJM Nasional; d. sasaran hasil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran program prioritas PRESIDEN yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional; e. sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya; f. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempumaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional. (4) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Koreksi Anda