Koreksi Pasal 13
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran visi kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3) Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga membagi tugas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome) yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang
diperlukan, serta unit organisasi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab.
(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(7) Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan, yang keseluruhannya bersifat indikatif.
(8) Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Koreksi Anda
