Koreksi Pasal 6
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka panjang Nasional.
(2) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PRESIDEN.
(3) Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan UNDANG-UNDANG tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Koreksi Anda
