Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan.
(2) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Koreksi Anda
