Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut: a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional; b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan d. penetapan RPJP N asional. (2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda