Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut:
a. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
b. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
c. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
d. penetapan RPJP N asional.
(2) Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
