Koreksi Pasal 28
PP Nomor 40 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP I Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
