Koreksi Pasal 12
PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, tetap menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.
Koreksi Anda
