Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding; atau f diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela.
(2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
