Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Masa . . .
(2) Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
(4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(5) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
