Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 40 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. 2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. 3. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten. 4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri
Koreksi Anda