Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 40 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DARI WILAYAH KOTA PAYAKUMBUH KE SARILAMAK DI WILAYAH KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas-batas Sarilamak terdiri dari : a. sebelah utara dengan Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio Kecamatan Harau; b. sebelah timur dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau; c. sebelah … c. sebelah selatan dengan Nagari Koto Tuo, Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Taram Kecamatan Harau; dan d. sebelah barat dengan Nagari Taeh Bukik dan Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuah. (2) Batas wilayah Sarilamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda