Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda