Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 40 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berasal dari penerimaan: a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan; b. Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri; c. Jasa Pendidikan dan Pelatihan; d. Jasa Layanan Informasi; dan e. Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda