Pasal 1
Menunda kembali berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan paling lambat 31 Maret 2003.