Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika tanah Hak Guna bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain leteknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudian lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.
Koreksi Anda