Koreksi Pasal 6
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Teks Saat Ini
(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hakoleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian Hak Guna Usaha diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
