Koreksi Pasal 39
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Teks Saat Ini
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA;
c. Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
d. Badan-badan keagamaan dan sosial;
e. Orang asing yang berkedudukan di INDONESIA;
f. Badan…
f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA;
g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Koreksi Anda
