Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Guna Usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu satu tahun wajib mwlapaskan atau mengalihkan Hak Guna Usaha itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hak Guna Usaha itu dilepaskan atau dialihkan, Hak Guna Usaha tersebut harus karena hukuman dan tanahnya menjadi tanah Negara.
Bagian…
Koreksi Anda
