Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan adalah suatu wilayah dimana akan didirikan jenis-jenis usaha yang meliputi sektor industri, pariwisata, prasarana dan usaha-usaha lainnya.
2. Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3. Uang…
3. Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh penerima hak pada saat pemberian Hak Guna Bangunan, perpanjangan dan pembaharuannya.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan.