Pasal 1
(1) Pegawai Negeri Sipil Departemen Perindustrian yang diperbantukan pada Perusahaan Negara Garam yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut dengan pemberian uang pesangon dalam Tahun 1969 dalam rangka penyehatan perusahaan, dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret Tahun 1982.
(2) Kepada bekas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan pensiun setelah memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.