Pasal 1
(1) Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya yang didirikan dengan Per PERATURAN PEMERINTAH No. 62 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 83,) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, PN. Waskita Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.