Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Jarr's.ai 2024.
Koreksi Anda