Koreksi Pasal 15
PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Jarr's.ai 2024.
Koreksi Anda
